Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Polisi RW Desa Garessi Sosialisasi Perundungan di SDN 43 Barru

    Barru - Polisi RW Desa Garessi, Bripka Tasyrif menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 43 Barru pada Sabtu (24/10/2023).

     

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah bersama guru-guru, serta siswa SDN 43 Barru.

     

    Pada kesempatan tersebut, Bripka Tasyrif memaparkan tentang terkait potensi perundungan atau tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah yang tidak hanya bisa terjadi di lingkungan sekolah atau keluarga, tetapi juga bisa dialami di media sosial.

     

    Selanjutnya, bintara yang juga bertugas di Humas Polres Barru tersebut menjelaskan bahwa bentuk perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga melalui hinaan verbal hingga ucapan fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Tasyrif.

     

    Bripka Tasyrif juga menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    desa garessi polisi rw polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Kombes Denny : Seluruh Angkatan Polri Agar...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Jelang Pemilu, Kapolres Barru...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Tags